Nasir Djamil Dorong Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Revisi UU KUHAP

22-05-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP), dalam rangka membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

 

Nasir menyampaikan apresiasinya atas masukan yang disampaikan KND dan mahasiswa dalam RDPU tersebut. Ia mengingatkan pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang mampu mengakomodasi kepentingan kelompok rentan. "Saya ingin menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan. Ini mengingatkan kita bahwa ada kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses hukum," ujar Nasir.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa masukan dari Komisi Nasional Disabilitas sejalan dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), yaitu perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

 

Namun demikian, Nasir menyoroti masih minimnya data yang tersedia terkait penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Ia mencontohkan kasus Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat, yang sempat viral karena diancam hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual.

 

"Sayangnya, data mengenai penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum masih sangat terbatas. Akan lebih kuat jika Komnas Disabilitas dapat menyajikan data yang lengkap terkait hal ini," ungkapnya.

 

Nasir juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang kerap belum ramah bagi penyandang disabilitas, baik di Indonesia maupun di negara lain. Menurutnya, hak-hak penyandang disabilitas harus dipastikan terpenuhi dari proses hukum awal hingga mereka menjalani masa pidana.

 

"Kita harus kawal mereka dari awal sampai akhir, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Mereka punya hak yang sama untuk mendapat perlakuan manusiawi," tegasnya berpesan.

 

Menutup pernyataannya, Nasir mendorong agar Komnas Disabilitas dan segenap elemen mahasiswa khususnya Undip dapat terus menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan masukan konkret terkait revisi UU KUHAP.

 

"Silakan hubungi fraksi-fraksi yang ada di DPR RI untuk menyampaikan baik secara umum maupun merujuk pada pasal-pasal yang diinginkan. Ini menjadi ruang penting bagi partisipasi publik dalam pembentukan hukum," pungkas Legislator Dapil Aceh II tersebut.  (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...